Selasa, 23 September 2014

Etika Pergaulan Pria dan Wanita


Allah SWT berfirman di dalam QS. An-Nur ayat 30 :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"

            Dr. Yûsuf Al-Qardhâwî (hafizhahullâh) memberikan 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu:

1.    Menahan pandangan dari kedua-belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat 'aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan, sebagaimana firman Allâh :

 قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ...........

       Artinya :
           "Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluannya....."(Surah An-Nûr (24):30)

      Dan firman Allâh:

     وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنَ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ..........

       "Dan katakanlah kepada para mu'minât perempuan, agar mereka -- juga -- menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka....."                              (Surah An-Nûr (24):31)

2.     Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntun syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allâh berfirman :

 وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ......

       "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...". (Surah An-Nûr (24):31)

Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
       Allâh berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan :

    ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ.........

       ".......Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu...". (Surah Al-Ahzâb (33): 59)

            Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka  mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3.    Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki :

a.    Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman :
   فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَ قُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

".........Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".
(Surah Al-Ahzâb (33):32)

b.    Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allâh:

     وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتَهِنَّ..........

".....Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan...". (Surah An-Nûr (24):31)
                               
c.    Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggang-lenggok, seperti yang disebutkan dalam hadits :

الْمَائِلاَتُ وَ الْمُمِيْلاَتُ

"(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kema'shiatan)". (H.R. Ahmad dan Muslim)

Jangan sampai ber-tabaruj (menampakkan 'aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.

4.            Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.

5.            Jangan berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahîh yang melarang hal ini seraya mengatakan, "Karena yang ketiga adalah setan".
           
Jangan berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau isteri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:

إِيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ , قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ , أَرَأَيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ                                                        
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita". Mereka (shahabat) bertanya: "Bagaimana dengan ipar wanita?". Beliau menjawab: "Ipar wanita itu membahayakan". (H.R. Al-Bukhârî)

Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.

6.    Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.

Dari ke-enam rumusan pergaulan pria dan wanita yang dirumuskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dengan berdasar kepada firman Allah SWT tersebut maka sudah jelaslah, bahwa Islam mengatur tata cara bergaul antara pria dan wanita, bukan untuk mempersulit, namun untuk menjaga kehormatan bagi umat muslim itu sendiri.
Ketika seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahramnya, sesungguhnya Islam ingin menjaga hati muslim tersebut agar tidak membayangkan hal-hal yang lebih jauh dari sekadar memandang, seperti menyentuh, membelai, memeluk, dan lebih dari itu.
Karena memandang lawan jenis yang bukan mahram saja harus dijaga, lebih lagi menyentuh yang bukan mahram. Namun untuk hal ini ada beberapa pendapat yang memperbolehkan seorang muslim berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya jika orang yang disalaminya itu sudah tua renta, dengan alasan sudah tidak adanya syahwat antara satu sama lain. Begitu juga ada pendapat yang memperbolehkan seorang siswi mencium tangan guru laki-laki atau siswa mencium tangan guru perempuannya, dengan alasan akhlak dan ihtiroman (menghormati) ilmu dari guru tersebut, dan juga dengan catatan jika di antara keduanya mampu menjaga diri dari hadirnya syahwat di antara keduanya. Akan tetapi jika dikhawatirkan munculnya syahwat dan timbulnya fitnah di antara keduanya, maka lebih baik tidak dilakukan. Namun untuk yang lebih dari mencium tangan, seperti merangkul, memeluk, dan sebagainya maka seluruh ulama sepakat bahwa hal tersebut haram bagi keduanya.
Dan ketika Allah memerintahkan kepada seorang muslim untuk menutup auratnya, maka sesungguhnya Allah ingin menjaga kehormatan kita, karena sungguh Allah tidak merasa dirugikan sedikitpun meski kita tidak taat kepada-Nya.
Dan ketika Allah SWT memerintahkan wanita muslimah untuk menjaga etikanya, tidak melebih-lebihkan, tidak melembut-lembutkan suaranya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, juga tidak melenggak-lenggokkan jalannya secara berlebihan di depan pria yang bukan mahramnya, sungguh Allah hanya menginginkan wanita tersebut selamat kehormatannya dari pandangan laki-laki nakal yang mungkin melecehkannya. Maka sungguh aneh jika Allah saja ingin menjaga kehormatan Anda dengan mengatur cara berpakaian dan berjalan, bahwa bertutur kata, namun Anda sendiri tidak peduli dengan kehormatan Anda.
Dan ketika Allah melarang seorang wanita memakai wangi-wangian yang berlebihan pun agar laki-laki yang tidak memiliki hak terhadap Anda tidak memikirkan dan menghayalkan sesuatu yang tidak pantas tentang diri Anda. Juga untuk kita ketahui bersama, dalil tentang dilarangnya memakai wangi-wangian ini jangan diartikan bahwa seorang muslim tidak boleh memakai wangi-wangian sama sekali. Karena sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Maka tidak mungkin Allah melarang kita untuk berhias. Terlebih, kita juga hidup dalam lingkungan sosial, jangan sampai keberadaan kita yang menjauhi wangi-wangian tubuh menjadikan lingkungan sosial tempat kita berada merasa terganggu karena bau tidak sedap yang memancar dari tubuh kita. Pakailah sewajarnya, dan niatkanlah lillahi ta’ala. Karena setiap amal bergantung niat Anda.
Dan Islam mengatur tentang larangan ikhtilat (Berdua-duaan) dengan yang bukan mahram, itupun bukan untuk kepentingan Islam atau Allah sekalipun, namun lagi-lagi untuk menjaga kehormatan Anda. Begitu besar perhatian Allah terhadap hamba-Nya untuk menjaga kehormatan dan masa depan yang baik bagi hamba-Nya, namun lagi-lagi, kita tidak peduli terhadap kehormatan diri sendiri. Maka renungkanlah wahai manusia yang dibekali akal pikiran...
Dan terakhir, mari kita renungkan semua ini, cobalah peduli pada syariat ini, jika Anda sudah menjalani, ajaklah orang-orang yang ada disekitar Anda, ingatkan mereka untuk kembali ke jalan Ilahi, karena dakwah adalah tanggung jawab setiap pribadi, mulailah menjaga pandangan dari yang bukan hak bagimu, tutuplah aurat yang masih terbuka itu, agar engkaupun tidak terkena dosa ganda, dosa karena membuka aurat, dan dosa karena membiarkan orang yang bukan mahrammu berdosa karena melihat auratmu. Hindarkan memandang yang bukan hakmu dengan syahwat dan pandangan yang tidak pantas, terlebih menyentuh, merangkul, membelai, bahkan memeluk yang bukan hakmu. Biasakanlah suaramu itu para wanita, jangan kau buat-buat, guna menarik perhatian para pria agar menyukaimu. Karena suaramu itu auratmu, yang harus engkau sembunyikan kecuali kepada mahrammu. Dan hindarkanlah parfum yang berlebihan, terlebih untuk niat menarik perhatian lawan jenismu. Dan jauhilah berdua dengan yang bukan mahrammu, karena mungkin setan akan hadir di antara kalian untuk menjerumuskan kepada dosa besar perzinahan. Naudzu billah min dzalik..smoga Allah menjadikan kita pribadi yang istiqomah memberbaiki diri, hari demi hari, hingga kita mampu menjalankan setiap ketaatan kepada-Nya dengan penuh keikhlasan. Amiin,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar